
Temuan Tabung Whip Pink di Kasus Lula Lahfah, Kemenkes Minta Masyarakat Tak Salahgunakan Gas N2O (Foto: Threads)
JAKARTA – Polisi menyebutkan tidak ada unsur pidana dalam kematian selebgram Lula Lahfah di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Namun, di lokasi kejadian polisi menemukan adanya tabung gas N2O berwarna pink dalam kondisi kosong.
“Kami imbau masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan nitrogen oksida atau N2O atau whipping dengan tujuan mendapatkan euforia karena dapat menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan jiwa. Mendapatkan kegembiraan dan kesenangan masih banyak cara lain yang sehat. Kami harap penggunaan gas N2O dihindari,” ujar Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain, kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, penyalahgunaan produk yang mengandung N2O atau whipping memang kerap dilakukan, seperti di tempat hiburan dan lokasi lainnya, untuk mendapatkan sensasi euforia atau halusinasi singkat dengan cara dihirup melalui balon atau langsung dari tabung maupun cartridge. Padahal, N2O sejatinya hanya digunakan dalam dunia medis sebagai gas medis yang berperan sebagai obat analgesik atau pereda nyeri serta anestesi sebagaimana diatur dalam peraturan Kementerian Kesehatan.
“Gas N2O ini termasuk dalam daftar obat dan penggunaannya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang penggunaan gas medis dan vakum medik pada fasilitas pelayanan kesehatan,” tuturnya.
Ia menerangkan, gas N2O juga digunakan dalam berbagai bidang kehidupan, seperti otomotif, sektor pertanian, dan kuliner, yang penggunaannya diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019. Namun, penggunaan gas N2O dalam tabung whipping kerap disalahpahami dan dianggap aman karena digunakan di dunia medis.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya


